PROYEK NEW PRIOK PORT JALAN TERUS

April 22, 2016, Bisnis Indonesia

Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Ditjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Mauritz H.M. Sibarani mengatakan moratorium reklamasi hanya terkait dengan pulau yang dikuasai Pemprov DKI Jakarta.

“Sebelum ada surat penghentian, [reklamasi new priok] masih bisa [diteruskan],” tegasnya di Jakarta, Selasa (19/4).

Sebelumnya, Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli memerintahkan untuk menghentikan sementara (moratorium) proyek reklamasi teluk Jakarta hingga semua persyaratan, undang-undang dan peraturan dipenuhi.

Alasan moratorium itu diikuti oleh pelaksanaan tinjauan terkait kepentingan pelestarian lingkungan melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Bay M. Hasani, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, menyatakan reklamasi Pulau N atau New Priok Port memiliki izin dan peruntukan berbeda ketimbang dengan pulau lainnya.

“Pulau N itu untuk terminal dari Pelabuhan Tanjung Priok sudah berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan KM No. 59/2007 yang salah satu referensinya dikeluarkan oleh Gubernur DKI yang saat itu Pak Sutiyoso pada 2006,” ujarnya.

Dia melanjutkan Undang-Undang (UU) No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayan Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil terutama Pasal 17 ayat (4) diatur izin lokasi untuk pengelolaan hasil reklamasi tidak berlaku bagi zona inti.

Zona inti meliputi kawasan pelabuhan, konservasi, alur laut dan pantai umum. Khusus bagi reklamasi pelabuhan, dia mengatakan izin reklamasinya diberikan oleh Menteri Perhubungan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2010 tentang Kenavigasian.

Untuk Hak Penggunaan Lahan (HPL) pelabuhan reklamasi bukan atas nama Pemprov DKI Jakarta tetapi Otoritas Pelabuhan.

“Kalau HPL lahan hasil reklamasi, dalam PP No. 5/2010 itu dimohonkan hak atas tanah oleh Otoritas Pelabuhan,” ujarnya.

Khusus bagi New Priok Port, dia menegaskan Kementrian Lingkungan Hidup Sudah mengeluarkan izin Amdal pada 2012.

Sekretaris Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II Banu Astrini menegaskan tahapan lanjutan dari reklamasi proyek New Priok masih terus berjalan.

“Reklamasi masih berjalan terus,” tegasnya.

Seperti yang diketahui, proyek New Priok Tahap 1A kini sudah rampung. Pada Februari 2016, Pelindo II masih terus mengerjakan pengerukan untuk tahap selanjutnya yakni tahap 1B dan 1C.

Kementerian BUMN menginginkan agar New Priok Container Terminal 1 atau NPCT-1 agar dapat diresmikan pada April 2016.

Pulau K

Dalam Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok yang tengah menunggu pengesahan, reklamasi Pulau K tercantum sebagai bagian pengembangan pelabuhan terbesar di pulau Jawa.

Bay menegaskan kawasan Ancol Timur atau pulau K akan dikembangkan menjadi terminal khusus kapal pesiar (cruise), kapal Negara dan kapal tamu Negara serta pengembangan pariwisata.

“Selain kapal cruise dan kapal tamu Negara, nanti (Pulau K) akan dilengkapi fasilitas penunjang dan rekreasi terpadu,” ujarnya.

Rencananya, lelang pengembangan terminal penumpang, kapal cruise, dan kapal Negara di Ancol Timur akan dimulai pada 2017. Pada tahun lalu, Bay mengatakan terminal ini akan dibangun di tanah reklamasi  seluas 500 hektare di Ancol Timur.

Dirut Pelindo II saat itu RJ. Lino pernah mengklaim perseroan memiliki lahan Ancol Timur yang sudah ada sejak UU No. 17/ 2008. Adapun, lahan itu dikerjasamakan dengan PT Manggala Krida Yudha melalui pola Kerja Sama Operasi (KSO) selama 30 tahun.

Dalam KSO tersebut, PT Pelindo II akan mendapat 25% (125 ha) dari hasil reklamasi itu, sedangkan mitra KSO mendapat 375 ha melalui system BOT (built operation transfer). Setelah 30 tahun, lahan tersebut akan menjadi milik Pelindo II.

Pada 2004, proyek reklamasi Ancol Timur seluas 500 ha akan dikembangkan oleh Pelindo II melihat kebutuhan lahan di Pelabuhan Tanjung Priok sangat mendesak terutama untuk pembangunan terminal multipurpose sesuai dengan master plan jangka panjang milik perusahaan.

Saat itu, sudah ada sekitar 20 ha yang direklamasi dan akan dipercepat hingga menjadi 40 ha.

Dari total 500 ha tersebut, Pelindo II akan membangun terminal terpadu dan dilengkapi pula dengan terminal curah kering serta terminal roll on roll off (Ro-ro). Reklamasi untuk terminal terpadu itu telah memenuhi persyaratan MoU dengan Ditjen Perhubungan Laut dan Pemprov DKI Jakarta.

Proyek reklamasi itu berupa pekerjaan pengurukan dari bibir pantai Ancol Timur 1 hingga 2 kilometer ke arah Laut Jawa. Proyek reklamasi sudah pernah dilakukan pada 1997, tetapi hanya mencapai enam atau delapan kilometer akibat krisis ekonomi. Saat itu, dana yang diperlukan untuk mereklamasi lahan seluas 500 ha sekitar Rp 5 triliun.

MEGAPROYEK MAKASSAR NEW PORT DIKEBUT
Indonesian President Visits IMO